Bismillah Assalamu Alaikum
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
⚫
⚫ Jawab:
Apakah boleh seorang wanita bekerja dengan memperdagangkan suaranya
seperti penyanyi/penyiar atau sejenisnya ? Mohon pencerahannya
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Sari Izhati di Riau Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06-G03)


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Jika yang diumpamakan adalah penyanyi maka jelas haram hukumnya, karena
tidak ada penyanyi kecuali tampil dengan tabarruj dan buka aurat, lalu
melemah gemulaikan suaranya, dan ketiga hal ini semuanya haram,
sebagaimana yang terdapat dalam QS. Al Ahzab; 32-33.
Adapun
bekerja sebagai penyiar, maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi
terlebih dahulu baru hal tersebut dibolehkan, yaitu:
1- Tidak
boleh bekerja di tempat yang tercampur baur antara laki-laki dan
perempuan dalam waktu lama, seperti studio, kantor, dan sebagainya.
2- Tidak boleh menampakkan aurat dan berhias di hadapan lawan jenis
yang bukan mahramnya selama berada di tempat kerja, walaupun tidak
sedang siaran.
3- Tidak boleh menyiarkan sesuatu yang batil atau dusta.
4- Tidak boleh berbicara dengan suara yang genit dan merangsang syahwat laki-laki yang mendengarnya.
Nah, mungkinkah ada profesi penyiar (radio/televisi) yang dapat memenuhi semua syarat tadi??
Di Saudi yang berdasarkan syariat pun saya tidak menemukan, apalagi di Indonesia.
Adapun pekerjaan lain yang sejenisnya saya tidak tahu apa maksudnya.
Intinya, bila tidak ada pelanggaran lain dalam jenis pekerjaan tersebut
dan hanya tersisa masalah ‘menjual suara’ maka syaratnya ialah tidak
boleh bicara dengan nada lembut dan genit sehingga membangkitkan syahwat
orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya.
Contohnya, menjual
suara untuk mengajarkan tahsin kepada anak-anak atau sesama wanita. Atau
mengajarkan ilmu-ilmu yang bermanfaat kepada anak-anak atau sesama
wanita.
Wallahu a’lam.
_________________________
Konsultasi Bimbingan Islam
Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Labels:
tanya ustadz